Segini Jatah Yang Diterima Sandra Dewi dari Hasil Korupsi Harvey Moeis
Abadikini.com, JAKARTA – Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tidak pidana pencucian uang. Harvey mendapat aliran dana senilai Rp420 miliar.
Sebagian uang yang didapat Harvey mengalir ke istrinya, Sandra Dewi. Sandra mendapatkan aliran dana Rp3,1 miliar dan asisten istrinya, Ratih Purnamasari, senilai Rp80 juta untuk kebutuhan sehari-sehari.
“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8) dilansir dari detikcom.
Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk itu. Uang itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total uang yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, kata jaksa, berjumlah USD30 juta atau sekitar Rp420 miliar.
“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” ujar jaksa.
Uang dari hasil dugaan tindak korupsi Harvey Moeis dibelikan tanah dan rumah mewah di Melbourne Australia, pembelian mobil mewah, seperti Mini Cooper, Porche, Lexus dan Rolls Royce, serta membeli tas branded, perhiasan, dan logam mulia.
Selain dibelikan aset, Harvey Moeis juga mentransfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu.
“Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Harvey Moeis.
Sidang Harvey Moeis akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.